skip to main |
skip to sidebar

Jakarta -Bersamaan dengan peringatan Hari Listrik Nasional yang dilakukan hari ini, PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, dalam perjanjian dengan KPK, PLN berkomitmen mengendalikan gratifikasi untuk menghindari tindak korupsi.
"Kami tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin kepada pemerintah, perusahaan domestik, dan asing untuk mendapatkan kemudahan atau manfaat," kata Nur di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Dia mengatakan, pihak PLN bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, gratifikasi yang diterima pegawai negeri dianggap suap. Pegawai PLN dianggap sebagai pegawai negeri, karena itu bila menerima suap harus dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari.
"Jika lebih dari 30 hari maka itu dianggap menerima suap. Sehingga dapat mendapatkan sanksi minimal 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. Atau maksimal dipenjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar," jelas Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, gratifikasi adalah pintu atau langkah awal dari korupsi yang lebih besar. Pada September 2013, KPK melakukan bimbingan teknis program pengendalian gratifikasi di PLN.
"Pada tahun 2013 ada 7.000 laporan pada KPK dari 22 kelompok dan 6 tindak pidana korupsi dari aparat hukum dan aparat negara. Menurut survei, pemahaman grativikasi dari undang-undang tahun 2001 terhadap gratifikasi, hanya 31% orang Indonesia yang paham terhadap gratifikasi tindak hukum pidana," papar Zulkarnaen.
No Comment to " KPK ke Pegawai PLN: Berani Terima Suap, Hukumannya Penjara 4 Tahun "