News Ticker

Penyelundup Narkoba ke Sel Polda Jatim diganjar 16,5 tahun penjara

By Galeri Bui - October 30, 2014 No Comments

Penyelundup Narkoba ke Sel Polda Jatim diganjar 16,5 tahun penjara



Dadang Sugianto, penghuni sel tahanan Polda Jatim yang telah menyelundupkan Narkoba ke dalam penjara Polda Jatim divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (30/10/2014).
Dalam sidang di ruang Tirta 2 PN Surabaya ini, Ketua Majelis Hakim Erfan Basuning menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. “Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda 800 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar hakim Erfan.

Vonis ini merupakan perkara terdakwa Dadang Sugianto atas penyelundupan sabu sebanyak 5 gram.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya , terdakwa juga telah divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara atas perkara menyelundupkan sabu sebanyak 0,08 gram ke dalam penjara.
Tak hanya itu, Dadang Sugianto sendiri, sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman penjara 7,5 tahun atas kasus narkoba yang dilakukannya. Artinya, dia sedang dihadapkan dengan tiga perkara narkoba sekaligus. Dengan vonis terakhir ini maka total hukuman Dadang atas tiga perkara narkoba ini berjumlah 16,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Dadang Sugianto tertangkap dan dipenjara di sel tahanan Polda Jatim. Saat di dalam penjara, dia kembali berulah. Dua kali menyelundupkan sabu ke dalam tahanan, yakni pada 7 Mei dan 9 Mei 2014.
Pertama, dia tertangkap membawa bungkus rokok yang berisi sabu setelah dibesuk oleh seorang temannya. Dua hari setelah itu, Dadang Sugianto kembali tertangkap petugas yang menggelar operasi mendadak di ruang blok C sel tahanan Polda Jatim. Saat memeriksa tahanan, petugas menemuka sabu di dalam saku celana Dadang yang tergantung di ruang tahanan. @ian

No Comment to " Penyelundup Narkoba ke Sel Polda Jatim diganjar 16,5 tahun penjara "