News Ticker

4 Warga Asing Ditangkap Petugas Imigrasi dikarenakan meLanggar Izin Tinggal

By Rajutanbayicom - November 19, 2014 No Comments
BADUNG,  Empat warga negara asing ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai karena menyalahgunakan Visa On Arrival (VoR). Petugas telah melakukan pemantauan terhadap keempat warga yang diketahui bekerja di Essensial Salon Seminyak, Badung, Bali, itu sejak tanggal 10-14 November 2014.

"Petugas melakukan pemantauan di Essensial Salon dan kita mendapatkan bukti bahwa orang asing tersebut melakukan aktifitas di salon tersebut," kata Mohamad Soleh, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Selasa (18/11/2014).

Soleh juga menjelaskan, warga negara asing tersebut di antaranya Marina Naloni (17), perempuan warga negara Amerika Serikat, warga negara Inggris bernama Steven Thomas (25), Nancy May Evans (23), dan Nikolas Wiliam (22).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan ditemukan bukti-bukti seperti foto, video dan dokumen keimigrasian lainnya.

"Kami sudah melakukan interogasi. Dengan bukti-bukti foto, video dan dokumen keimigrasian lainnya akhirnya mereka mengaku melakukan kegiatan kerja di salon," tambahnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap empat warga negara asing tersebut, ada satu warga negara Indonesia yang kini statusnya sebagai saksi dan maih dimintai keterangannya.

Sementara itu, empat orang asing yang diamankan tersebut sedang dipersiapkan dideportasi ke negaranya masing-masing.

No Comment to " 4 Warga Asing Ditangkap Petugas Imigrasi dikarenakan meLanggar Izin Tinggal "