BOGOR (Pos Kota) – Satuan Narkoba
Polres Bogor terus melakukan perang terhadap pelaku penjual barang
terlarang ini. Dalam sepekan, petugas telah menangkap 10 pelaku dan
menyita 8,5 ons shabu serta 89 Kg ganja.
Dalam pemeriksaan terungkap, jika beberapa pelaku sudah dua tahun telah memanfaatkan wilayah Bogor, guna memasarkan shabu dan ganja kewilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung serta Bogor sendiri.
Barang narkoba jenis shabu dan ganja kemudian dimusnahkan Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor Rabu (19/11) pagi.
Tiga tersangka shabu yang ditangkap masing-masing berinisial DS, SS dan SP. Mereka adalah bandar yang mendapat pasokan narkotika ini dari Jakarta. Bahkan dari tangan pelaku MH yang ditangkap di Jalan Raya alternatif Cileungsi Bogor, saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar, petugas menyita 100 gram sabu.
.
Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti mengatakan, dari penangkapan pertama tersangka SP pada pukul 20.30 di Kampung Pakansari Kecamatan Cibinong Bogor, petugas menyita sabu seberat 22,80 gram.
Petugas lalu bergerak ke sasaran berikutnya dan menangkap SS, sekitar pukul 21.00. Dari lokasi penangkapan kedua di Kampung Karanggan Kecamatan Gunung Putri Bogor, petugas menyita 8,10 gram shabu.
Sementara DS yang terakhir ditangkap sekitar pukul 23.30 di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Kecamatan Cileungsi Bogor, petugas menyita 38,67 gram shabu. Tersangka DS dibekuk tanpa perlawanan, karena orang yang sedang melakukan transaksi dengannya adalah anggota yang tengah menyamar.
“Mereka kami tangkap atas pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti 54 ons sabu dan uang tunai Rp40 juta. Dari keterangan pelaku yang lebih dulu ditangkap, kami kejar tiga bandar ini dan akhirnya tertangkap. Kami mencoba ke jaringan yang lebih atas, tapi sulit sekali. Jaringan narkoba sangat rapid dan terputus,”kata AKBP Sonny.
Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti menambahkan, keterangan para tersangka, mereka sudah berpindah-pindah dari beberapa tempat diwilayah Bogor. Hal ini dilakukan, agar menghindari kecurigaan masyarakat.
Pengakuan tersangka RS yang ditangkap di Padurenan Pabuaran Cibinong Bogor dengan barang bukti 8 Kg ganja dan DD yang ditangkap di Jalan Raya Kemang Bogor dengan barang bukti 37 Kg ganja, jika mereka selalu berpindah tempat dan mengincar lokasi padat penduduk untuk menutupi kecurigaan aparat.
Pelaku ganja lainnya AM dengan barang bukti ganja 1 Kg, AS dengan 8 Kg ganja serta RU dengan barang bukti 1 Kg ganja ditangkap dalam satu malam di Kampung Bakom Limus Nunggal Cileungsi Bogor. Tersangka lainnya yakni, YA yang menyimpan 2 Kg ganja dibekuk polisi di Kelurahan Harapan Jaya Cibinong Bogor, serta 18 Kg ganja lainnya diamankan petugas dari TKP tol Jagorawi.
“Untuk para pelaku, kami ancam dengan pasal 114 junto 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Mari jauhi narkoba,”ajak Kasat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor, Adang Suptandar yang hadir pada pemusnahan narkoba di Mapolres Bogor mengaku, menyambut baik niat kepolisian untuk membebaskan generasi muda Kabupaten Bogor, dari pengaruh barang berbahaya ini.
“Jika ada PNS dilingkup Pemkab Bogor yang terlibat baik pemakaian maupun pengedar atau sengaja menyediakan tempat untuk melindungi peredaran narkoba, maka akan dikenakan PP nomor 53 dengan sanksi berupa pemecatan. Test urine bagi semua PNS, akan terus kami koordinasikan dengan kepolisian. Mari bersama jadikan narkoba musuh bersama,”kata Adang.
(yopi/sir)
Dalam pemeriksaan terungkap, jika beberapa pelaku sudah dua tahun telah memanfaatkan wilayah Bogor, guna memasarkan shabu dan ganja kewilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung serta Bogor sendiri.
Barang narkoba jenis shabu dan ganja kemudian dimusnahkan Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor Rabu (19/11) pagi.
Tiga tersangka shabu yang ditangkap masing-masing berinisial DS, SS dan SP. Mereka adalah bandar yang mendapat pasokan narkotika ini dari Jakarta. Bahkan dari tangan pelaku MH yang ditangkap di Jalan Raya alternatif Cileungsi Bogor, saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar, petugas menyita 100 gram sabu.
.
Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti mengatakan, dari penangkapan pertama tersangka SP pada pukul 20.30 di Kampung Pakansari Kecamatan Cibinong Bogor, petugas menyita sabu seberat 22,80 gram.
Petugas lalu bergerak ke sasaran berikutnya dan menangkap SS, sekitar pukul 21.00. Dari lokasi penangkapan kedua di Kampung Karanggan Kecamatan Gunung Putri Bogor, petugas menyita 8,10 gram shabu.
Sementara DS yang terakhir ditangkap sekitar pukul 23.30 di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Kecamatan Cileungsi Bogor, petugas menyita 38,67 gram shabu. Tersangka DS dibekuk tanpa perlawanan, karena orang yang sedang melakukan transaksi dengannya adalah anggota yang tengah menyamar.
“Mereka kami tangkap atas pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti 54 ons sabu dan uang tunai Rp40 juta. Dari keterangan pelaku yang lebih dulu ditangkap, kami kejar tiga bandar ini dan akhirnya tertangkap. Kami mencoba ke jaringan yang lebih atas, tapi sulit sekali. Jaringan narkoba sangat rapid dan terputus,”kata AKBP Sonny.
Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti menambahkan, keterangan para tersangka, mereka sudah berpindah-pindah dari beberapa tempat diwilayah Bogor. Hal ini dilakukan, agar menghindari kecurigaan masyarakat.
Pengakuan tersangka RS yang ditangkap di Padurenan Pabuaran Cibinong Bogor dengan barang bukti 8 Kg ganja dan DD yang ditangkap di Jalan Raya Kemang Bogor dengan barang bukti 37 Kg ganja, jika mereka selalu berpindah tempat dan mengincar lokasi padat penduduk untuk menutupi kecurigaan aparat.
Pelaku ganja lainnya AM dengan barang bukti ganja 1 Kg, AS dengan 8 Kg ganja serta RU dengan barang bukti 1 Kg ganja ditangkap dalam satu malam di Kampung Bakom Limus Nunggal Cileungsi Bogor. Tersangka lainnya yakni, YA yang menyimpan 2 Kg ganja dibekuk polisi di Kelurahan Harapan Jaya Cibinong Bogor, serta 18 Kg ganja lainnya diamankan petugas dari TKP tol Jagorawi.
“Pelaku selalu memanfaatkan pemukiman padat untuk sekedar mengontrak rumah, guna menyimpan narkoba sebelum dipasarkan ke konsumen. Beberapa wilayah yang sudah terdeteksi oleh kami yakni di Cileungsi, Cibinong dan Gunung Putri. Sabu diedarkan kesemua kalangan umum dan tempat hiburan malam,”kata AKP Yuni.Sejauh informasi yang dihimpun, para tersangka hanya memasarkan narkoba dan belum sampai pada tahap menjadikan rumah kotrakan sebagai home industry untuk membuat sabu. Ia mengaku, pihaknya sedang giatnya memberi penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.
“Untuk para pelaku, kami ancam dengan pasal 114 junto 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Mari jauhi narkoba,”ajak Kasat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor, Adang Suptandar yang hadir pada pemusnahan narkoba di Mapolres Bogor mengaku, menyambut baik niat kepolisian untuk membebaskan generasi muda Kabupaten Bogor, dari pengaruh barang berbahaya ini.
“Jika ada PNS dilingkup Pemkab Bogor yang terlibat baik pemakaian maupun pengedar atau sengaja menyediakan tempat untuk melindungi peredaran narkoba, maka akan dikenakan PP nomor 53 dengan sanksi berupa pemecatan. Test urine bagi semua PNS, akan terus kami koordinasikan dengan kepolisian. Mari bersama jadikan narkoba musuh bersama,”kata Adang.
(yopi/sir)


No Comment to " Sepekan, 10 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bogor "