Syukur dan sabar menjadi dua kata awal yang ducapkan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung bea cukai Jatim 1. Agus Kuncoro selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai PPK.
Setelah dirinya terbukti bersalah dan divonis penjara 1 tahun denda Rp 50 juta oleh ketua majelis I Made Sudani di pengadilan tipikor. Syukur karena kasusnya telah selesai dan sabar menerima putusan dari majelis hakim.
“Ada dua kata, syukur dan sabar. Saya bersyukur bahwa kenyataan kebenaran terbukti bahwa hanya masalah tidak cermat dalam bekerja, tapi dari sisi adanya masa hukuman yang ditetapkan, tentunya saya hanya bisa bersabar dan mengikuti,” kata Agus Kuncoro, terdakwa.
Nestapa penjara akhirnya menjadi babak akhir drama. Kasus korupsi proyek pembangunan gedung kantor wilayah direktorat jenderal bea cukai Jatim 1 yang merugikan negara hingga Rp 1,812 juta.
Atas hasil vonis majelis hakim, akhirnya terdakwa Agus Kuncoro divonis hukuman 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara rekanannya yaitu Nanang Kuswandi, direktur PT. Bintang Timur Nangendi, divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Hukuman ini terbilang ringan dibanding tuntutan dari jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Agus Kuncoro hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta. Sementara Nanang Kuswandi dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi atas vonis hukuman dari majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa secara bergantian ini. Wahid dan Wahyu selaku jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ini. (gus/rid)


No Comment to " Agus Kuncoro Divonis Penjara 1 Tahun Denda 50 Juta "