KAIRO, (PRLM).- Pengadilan Mesir mengganjar 23 pegiat prodemokrasi dengan hukuman tiga tahun penjara karena menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin.
Dakwaan yang mereka hadapi antara lain mengancam perdamaian umum dan merusak harta benda.
Semua terpidana -termasuk delapan perempuan- juga diganjar dengan denda masing-masing senilai US$1.400 atau sekitar Rp 11 juta.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai pertengahan tahun lalu di depan istana presiden di kawasan pinggiran ibukota Kairo untuk menentang pemberlakuan undang-undang yang membatasi demonstrasi umum.
Berdasarkan UU tersebut, pihak berwenang Mesir boleh menangkap para pengunjuk rasa yang tidak mendapat izin tanpa surat penangkapan.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty Internasional, menyebut pengadilan ini sebagai contoh dari tekad pemerintah Mesir untuk membungkam para pembangkang politik.
Sementara para wartawan melaporkan hukuman atas 23 pegiat ini merupakan tindakan membasmi gerakan prodemokrasi yang berperan dalam menjatuhkan Presiden Husni Mubarak pada Februari 2011.
Dua terpidana dalam pengadilan, Sanaa Seif dan Yara Salam, merupakan pegiat terkenal yang aktif dalam gerakan prodemokrasi di Mesir.
Pemerintah pimpinan Presiden Jenderal Abdul Fattah al-Sisi bukan hanya mengadili kelomok prodemokrasi namun juga para pendukung dan pemimpin Ikhwanul Muslilim, yang kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ikhwanul Muslimin merupakang pendukung utama Presiden Mohamed Morsi, yang digulingkan militer awal Juli 2013.(bbc/A-147)***
Dakwaan yang mereka hadapi antara lain mengancam perdamaian umum dan merusak harta benda.
Semua terpidana -termasuk delapan perempuan- juga diganjar dengan denda masing-masing senilai US$1.400 atau sekitar Rp 11 juta.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai pertengahan tahun lalu di depan istana presiden di kawasan pinggiran ibukota Kairo untuk menentang pemberlakuan undang-undang yang membatasi demonstrasi umum.
Berdasarkan UU tersebut, pihak berwenang Mesir boleh menangkap para pengunjuk rasa yang tidak mendapat izin tanpa surat penangkapan.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty Internasional, menyebut pengadilan ini sebagai contoh dari tekad pemerintah Mesir untuk membungkam para pembangkang politik.
Sementara para wartawan melaporkan hukuman atas 23 pegiat ini merupakan tindakan membasmi gerakan prodemokrasi yang berperan dalam menjatuhkan Presiden Husni Mubarak pada Februari 2011.
Dua terpidana dalam pengadilan, Sanaa Seif dan Yara Salam, merupakan pegiat terkenal yang aktif dalam gerakan prodemokrasi di Mesir.
Pemerintah pimpinan Presiden Jenderal Abdul Fattah al-Sisi bukan hanya mengadili kelomok prodemokrasi namun juga para pendukung dan pemimpin Ikhwanul Muslilim, yang kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ikhwanul Muslimin merupakang pendukung utama Presiden Mohamed Morsi, yang digulingkan militer awal Juli 2013.(bbc/A-147)***


No Comment to " Hukuman Penjara untuk 23 Pegiat Mesir "