Jakarta - Adi (21) diamankan Polsek Wonosobo. Warga Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah ini diamankan karena menggadaikan motor milik Suratman, office boy sebuah hotel di Wonosobo.
Dalam keterangan pers, Selasa (28/10/2014), Kapolsek Wonosobo AKP Widayatno menyampaikan awal mula kejadiannya pada Selasa 14 Oktober 2014.
Saat itu tersangka datang untuk menginap di Hotel Bhima Wonosobo. Seusai menunjukkan kamar dan membawakan barang tersangka, korban Suratman dipinjam motornya dengan alasan hendak mengambil uang yang tertinggal di Desa Jawar Kecamatan.
Motor korban Suzuki Spin pun dibawa tersangka. Korban yang dipinjam motor tidak merasa curiga karena tersangka merupakan salah satu tamu hotelnya.
"Ternyata tersangka tidak pergi ke Jawar. Namun langsung menuju Sapuran dan menggadaikan sepeda motor tersebut di Sapuran," ungkap Widayatno.
"Seusai menggadaikan sepeda motor, tersangka lalu pulang ke tempat Indekosnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara," tambah Widayatno.
Korban kemudian melaporkan ulah tersangka ke polisi. Hingga akhirnya, tersangka dipenjarakan pada Sabtu 18 Oktober saat menonton pertunjukan kesenian di wilayah parakan Kabupaten Temanggung oleh Tim Reskrim Polsek Wonosobo.
"Dari keterangan tersangka, uang sejumlah Rp. 1.800.000,- dari hasil gadai sepeda motor tersebut sudah dihabiskan untuk berfoya-foya dan menyewa wanita panggilan," urai Widayatno.
Tim Reskrim Polsek Wonosobo masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya korban lain dari tersangka. Widayatno juga mengimbau kepada masyarakat apabila merasa pernah menjadi korban penggelapan sepeda motor tersangka, agar melaporkan kejadiannya ke Polsek Wonosobo guna dilakukan penyidikan.
Hingga kini tersangka masih mendekan di ruang tahanan Polres Wonosobo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


No Comment to " Lelaki ini dipenjarakan Polisi karena Pinjam Motor Milik OB Hotel, Lalu Menggadaikannya "