News Ticker

Terdakwa Pencuri Sandal dan Sepatu Divonis Enam Bulan Penjara

By Galeri Bui - October 28, 2014 No Comments


BENGKULU - Dua pemuda terdakwa pencurian sandal dan sepatu bot di Bengkulu Selatan, Oi (22) dan Jo (20), divonis enam bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat, Selasa (28/10/2014).
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aprisol, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP, yakni tentang tindak pidana pencurian.
"Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan," kata Aprisol.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 1,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa ditangkap mencuri sandal dan sepatu bot milik salah seorang warga Bengkulu Selatan pada Kamis (24/10/2014) sekitar pukul 03.40 atau menjelang subuh. Mereka sempat melarikan diri dengan menunggangi sepeda motor hingga terjadi kejar-kejaran dengan warga. Kedua terdakwa akhirnya tertangkap, lalu dihajar massa.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah

No Comment to " Terdakwa Pencuri Sandal dan Sepatu Divonis Enam Bulan Penjara "