News Ticker

Mereka yang di PENJARA karena Media Sosial

By Galeri Bui - October 30, 2014 No Comments
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi. Muhammad Arsad alias Imen yang kini menjadi korbannya. Dia ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan ketua tim kuasa hukum saat Pilpres untuk pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat. Dia beranggapan jika Imen sudah keterlaluan karena mengunggah foto tokoh dan disambungkan dengan foto model porno tanpa busana dalam berbagai adegan.

Henry yang melihat aksi Imen kemudian membuat laporan ke Mabes Polri. Saat kejadian itu diketahui masih dalam masa kampanye pilpres. Laporan yang dibuat pada Juli lalu kemudian berakhir pada penangkapan Imen di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 23 Oktober 2014 lalu.

Imen yang tak tahu jika perbuatannya itu telah menggangu orang lain hanya bisa pasrah saat beberapa penyidik Mabes Polri datang untuk membawanya.

Penangkapan Imen ini terbilang cepat karena dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa satu kalipun. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi.

Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, dia mengunggah ulang foto yang ada di grup Facebook.

Di grup itu ada foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.

"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," ujar dia.

Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku bila kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya. (Baca kisah apes penghina Jokowi di Facebook).
]]


Polisi tak begitu saja menetapkan Imen sebagai tersangka, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Imen ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Dia disangkakan pasal berlapis Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Kini Imen masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Prita Mulyasari


Kasus Imen bukan satu-satunya yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa waktu silam, kasus serupa juga menimpa ibu dua anak yaitu Prita Mulyasari.

Dia terseret ke meja hijau karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Dia mencurahkan apa yang dirasakan itu ke beberapa temannya melalui e-mail.

Dalam waktu singkat, e-mail itu beredar luas di berbagai milis dan blog. Surat Prita itu lantas terbaca oleh manajemen RS Omni Internasional. RS itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita dijerat pasal berlapis, salah satunya lewat Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Setelah proses panjang, Prita pun mengajukan Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan. Putusan MA itu final: Prita bebas murni.

Benny Handoko

Pemilik akun Twitter @benhan dihukum enam bulan dan masa percobaan satu tahun. Benny dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Benny dilaporkan ke polisi oleh seorang politisi bernama Muhammad Misbakhun. Dia diduga mencemarkan nama baik Misbahkun.

Melalui akunnya di Twitter, @benhan, dia sempat menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Atas kicau itu, Misbakhun menuding Benny mencemarkan nama baik dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012.

Florence Sihombing


mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Florence Sihombing menjadi buah bibir masyarakat, Dia tersohor karena mengungkapkan kekesalan di situs Path.

Karena aksinya itu dia ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.

Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florance membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan.

Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean.

Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.

Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif. Flo dicerca.

Pernyataan Flo membuat kecewa masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dia sempat meminta maaf, namun proses penyidikan terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

No Comment to " Mereka yang di PENJARA karena Media Sosial "