News Ticker

Latest Posts

Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Hendak Bertemu Zulkifli Hasan

- November 19, 2014 1 Comment
JAKARTA - Gubernur non-aktif Riau sekaligus tersangka kasus alih fungsi hutan Riau, Annas Maamun, mengakui awalnya hendak bertemu Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan.

Rencana pertemuan membahas alih fungsi hutan di Riau. Namun pertemuan tersebut gagal karena Annas ditangkap KPK di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

"Baru rencana sudah ketangkap," ujar Annas kepada wartawan lalu tertawa di KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Annas mengakui sebenarnya dirinya tidak terlalu kenal dengan Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR RI.

Diakuinya, Zulkifli pernah bertemu sebelumnya dengan dia karena Annas mengundang Zulkifli hadir pada acara ulang tahun provinsi Riau.

Saat itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpidato mengenai pengajuan tanah rakyat yang masih berstatus hutan.

"Kemudian dia itu pidato, 'kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya'. Maka itulah saya maju," ungkap Annas.

Menurut Annas, dalam pengajuan pengurusan yang disampaikan Zulkfili tersebut tidak ada uang suap atau 'uang pelicin'.

Annas melanjutkan jika pengalihan hutan untuk kepentingan masyarakat maka pengajuannya cukup ke kementerian kehutanan. Namun jika pengalihannya untuk perkebunan atau milik pribadi, maka harus dibahas di DPR RI.

Annas pun mengaku kenal bekas Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmiziy yang hari ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan tersebut untuk tersangka Gulat Manurung pada kasus yang sama.

"(Namun) Belum pernah jumpo (bertemu)," tukas Annas.

Sekedar informasi, pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas diduga menerima suap dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap kepada Annas, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepekan, 10 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bogor

- No Comments
BOGOR (Pos Kota) – Satuan Narkoba Polres Bogor terus melakukan perang terhadap pelaku penjual barang terlarang ini. Dalam sepekan, petugas telah menangkap 10 pelaku dan menyita 8,5 ons shabu serta 89 Kg ganja.
Dalam pemeriksaan terungkap, jika beberapa pelaku sudah dua tahun telah memanfaatkan wilayah Bogor, guna memasarkan shabu dan ganja kewilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung serta Bogor sendiri.
Barang narkoba jenis shabu dan ganja kemudian dimusnahkan Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor Rabu (19/11) pagi.
Tiga tersangka shabu yang ditangkap masing-masing berinisial DS, SS dan SP. Mereka adalah bandar yang mendapat pasokan narkotika ini dari Jakarta. Bahkan dari tangan pelaku MH yang ditangkap di Jalan Raya alternatif Cileungsi Bogor, saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar, petugas menyita 100 gram sabu.
.
Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto didampingi Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti mengatakan, dari penangkapan pertama tersangka SP pada pukul 20.30 di Kampung Pakansari Kecamatan Cibinong Bogor, petugas menyita sabu seberat 22,80 gram.
Petugas lalu bergerak ke sasaran berikutnya dan menangkap SS, sekitar pukul 21.00. Dari lokasi penangkapan kedua di Kampung Karanggan Kecamatan Gunung Putri Bogor, petugas menyita 8,10 gram shabu.
Sementara DS yang terakhir ditangkap sekitar pukul 23.30 di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Kecamatan Cileungsi Bogor, petugas menyita 38,67 gram shabu. Tersangka DS dibekuk tanpa perlawanan, karena orang yang sedang melakukan transaksi dengannya adalah anggota yang tengah menyamar.
“Mereka kami tangkap atas pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti 54 ons sabu dan uang tunai Rp40 juta. Dari keterangan pelaku yang lebih dulu ditangkap, kami kejar tiga bandar ini dan akhirnya tertangkap. Kami mencoba ke jaringan yang lebih atas, tapi sulit sekali. Jaringan narkoba sangat rapid dan terputus,”kata AKBP Sonny.
Kasat Narkoba, AKP Yuni Purwanti menambahkan, keterangan para tersangka, mereka sudah berpindah-pindah dari beberapa tempat diwilayah Bogor. Hal ini dilakukan, agar menghindari kecurigaan masyarakat.
Pengakuan tersangka RS yang ditangkap di Padurenan Pabuaran Cibinong Bogor dengan barang bukti 8 Kg ganja dan DD yang ditangkap di Jalan Raya Kemang Bogor dengan barang bukti 37 Kg ganja, jika mereka selalu berpindah tempat dan mengincar lokasi padat penduduk untuk menutupi kecurigaan aparat.
Pelaku ganja lainnya AM dengan barang bukti ganja 1 Kg, AS dengan 8 Kg ganja serta RU dengan barang bukti 1 Kg ganja ditangkap dalam satu malam di Kampung Bakom Limus Nunggal Cileungsi Bogor. Tersangka lainnya yakni, YA yang menyimpan 2 Kg ganja dibekuk polisi di Kelurahan Harapan Jaya Cibinong Bogor, serta 18 Kg ganja lainnya diamankan petugas dari TKP tol Jagorawi.
“Pelaku selalu memanfaatkan pemukiman padat untuk sekedar mengontrak rumah, guna menyimpan narkoba sebelum dipasarkan ke konsumen. Beberapa wilayah yang sudah terdeteksi oleh kami yakni di Cileungsi, Cibinong dan Gunung Putri. Sabu diedarkan kesemua kalangan umum dan tempat hiburan malam,”kata AKP Yuni.
Sejauh informasi yang dihimpun, para tersangka hanya memasarkan narkoba dan belum sampai pada tahap menjadikan rumah kotrakan sebagai home industry untuk membuat sabu. Ia mengaku, pihaknya sedang giatnya memberi penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.
“Untuk para pelaku, kami ancam dengan pasal 114 junto 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Mari jauhi narkoba,”ajak Kasat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor, Adang Suptandar yang hadir pada pemusnahan narkoba di Mapolres Bogor mengaku, menyambut baik niat kepolisian untuk membebaskan generasi muda Kabupaten Bogor, dari pengaruh barang berbahaya ini.
“Jika ada PNS dilingkup Pemkab Bogor yang terlibat baik pemakaian maupun pengedar atau sengaja menyediakan tempat untuk melindungi peredaran narkoba, maka akan dikenakan PP nomor 53 dengan sanksi berupa pemecatan. Test urine bagi semua PNS, akan terus kami koordinasikan dengan kepolisian. Mari bersama jadikan narkoba musuh bersama,”kata Adang.
(yopi/sir)

17 Mahasiswa Ditangkap karena melempar Batu Saat Demo Kenaikan BBM

- No Comments

17 Mahasiswa Ditangkap karena melempar Batu Saat Demo Kenaikan BBM

Maluku Utara - Bentrok antara polisi dengan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan untuk Rakyat Tertindas atau Sparta berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 18 November kemarin petang tak dapat terhindarkan.

Kericuhan dipicu saat mahasiswa masuk ke kantor DPRD setempat untuk bertemu dengan sejumlah anggota DPR. Karena tidak puas lantaran pertemuan berlangsung singkat, mahasiswa pun kecewa dan polisi menjadi sasaran kejengkelan dengan melempari aparat dengan batu. 

Tak tinggal diam, dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (19/11/2014), sejumlah mahasiswa pun diburu. Sebanyak 17 mahasiswa pun ditangkap.

Penolakan juga muncul dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan mahasiswa menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) yang sudah dinaikkan. Mereka berdalih kenaikan tidak berdasar karena harga minyak dunia tengah mengalami penurunan.

Mahasiswa meminta pemerintah mengkaji ulang, sebab dampak kenaikan BBM langsung membuat sejumlah barang ikut terdongkrak termasuk transportasi.

Sementara itu di Pekanbaru, Riau, 200-an mahasiswa Riau menggelar demonstrasi di depan Kantor SKK-Migas di Jalan Sudirman. Mereka menolak kenaikan harga BBM di Pekanbaru. Selain membuat macet arus lalu lintas, mahasiswa dan polisi sempat nyaris bentrok karena mahasiswa yang mencoba menutup pintu masuk Bandara Sultan Syarif Kasim II dihalangi.

Mahasiswa pun melampiaskan kemarahan mereka dengan menurunkan foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sedangkan di Malang, Jawa Timur, seseorang yang diduga sebagai provokator dihajar aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat menggelar unjuk rasa penolakan harga BBM. Lelaki ini dianggap sebagai pemicu yang menyebabkan baku pukul sesama demonstran.

Beruntung polisi berhasil menyelamatkan lelaki itu sebelum menjadi bulan-bulanan para mahasiswa. Aksi ini sempat juga diwarnai saling dorong antara polisi dan mahasiswa yang memaksa masuk ke dalam kantor terminal BBM.

Massa akhirnya ditemui kantor Pertamina dan berjanji akan menyampaikan aspirasi penolakan kepada pimpinan Pertamina pusat. (Mar/Riz)

4 Warga Asing Ditangkap Petugas Imigrasi dikarenakan meLanggar Izin Tinggal

- No Comments
BADUNG,  Empat warga negara asing ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai karena menyalahgunakan Visa On Arrival (VoR). Petugas telah melakukan pemantauan terhadap keempat warga yang diketahui bekerja di Essensial Salon Seminyak, Badung, Bali, itu sejak tanggal 10-14 November 2014.

"Petugas melakukan pemantauan di Essensial Salon dan kita mendapatkan bukti bahwa orang asing tersebut melakukan aktifitas di salon tersebut," kata Mohamad Soleh, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Selasa (18/11/2014).

Soleh juga menjelaskan, warga negara asing tersebut di antaranya Marina Naloni (17), perempuan warga negara Amerika Serikat, warga negara Inggris bernama Steven Thomas (25), Nancy May Evans (23), dan Nikolas Wiliam (22).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi dan ditemukan bukti-bukti seperti foto, video dan dokumen keimigrasian lainnya.

"Kami sudah melakukan interogasi. Dengan bukti-bukti foto, video dan dokumen keimigrasian lainnya akhirnya mereka mengaku melakukan kegiatan kerja di salon," tambahnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap empat warga negara asing tersebut, ada satu warga negara Indonesia yang kini statusnya sebagai saksi dan maih dimintai keterangannya.

Sementara itu, empat orang asing yang diamankan tersebut sedang dipersiapkan dideportasi ke negaranya masing-masing.

Oknum Polisi dan PNS Ditangkap Saat Pesta Sabu

- No Comments
DELISERDANG – Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta sabu di Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Polisi menangkap lima orang, dua di antaranya masing-masing oknum polisi dan pegawai negeri sipil (PNS).
Abdi negara itu adalah MK (40) pegawai Kantor Kecamatan Beringin dan Bripka DS (33), anggota Polresta Medan. MK merupakan pemilik rumah yang diduga sebagai lokasi pesta sabu. Sementara tiga orang lainnya, yakni perempuan berinisial SR yang tak lain istri MK. Kemudian dua warga Aceh, MD (33) dan IN (33).
Dari lokasi penggerebekan, petugas Polsek Lubukpakam menemukan berbagai barang bukti sabu dalam bungkusan seberat 2,68 gram, beberapa bong, timbangan elektronik, sejumlah handphone, dan uang tunai Rp1 juta.
“Rumah MK merupakan target operasi, karena informasi yang kami peroleh, sering dilakukan transaksi narkoba di sana,” ungkap Kapolsek Lubukpakam, AKP K Simanjuntak.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum PNS dan oknum polisi itu pengedar atau bandar. “Kami masih mendalami kasus ini dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.

Jenderal "Bintang Lima" Ditangkap

- No Comments

Jenderal "Bintang Lima" Ditangkap

MEDAN - Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, menangkap tiga orang Jenderal TNI Gadungan, saat menggelar razia di Jalan Merak Jingga, Medan, Selasa (18/11/2014) petang.
 
Ketiganya masing-masing Jemmy Mokodompit, Syarifudin P Simbolon dan Aditya Bambang. Saat ditangkap ketiga pria tersebut tengah menggunakan atribut lengkap TNI, termasuk tanda pangkat Jenderal.
 
Bahkan satu di antaranya menggunakan tanda pangkat bintang lima (Jenderal Besar). Padahal hanya tiga perwira tingga berbintang lima di Indonesia. Mereka adalah mendiang Jenderal Besar Sudirman, Jenderal Besar AH Nasution dan Jenderal Besar Soeharto.
 
"Kita tangkap mereka saat melintas di tengah razia yang sedang kita laksanakan. Waktu itu jalanan macet dan kita melihat ketiganya sedang berada di dalam mobil tanpa pengawalan. Kita curiga karena tidak sesuai dengan keprotokolan perwira tinggi. Makanya kita berhentikan dan kita tangkap,"ujar Komandan Denpom I/5 Medan Letkol CPM Anggiat Napitupulu, Selasa (18/11/2014) malam.
 
"Saat ita tangkap, mereka mengaku bagian dari pasukan perdamaian PBB (Unifill), dan berencana menemui Gubernur, Pangdam dan Kapolda," tambahnya.
 
Lebih lanjut Anggiat menambahkan, setelah diperiksa, ketiganya dipastikan bukanlah bagian dari prajurit TNI. Oleh karena itu pihaknya melimpahkan ketiganya ke Mapolresta Medan.
 
"Kita sudah pastikan mereka bukan anggota TNI, makanya sesuai prosedur kita serahkan ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita sinyalir, ada upaya penipuan dan pelanggaran hukum lainnya yang sedang mereka rencanakan dengan menggunakan atribut TNI itu,"jelas Anggiat.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram membenarkan adanya pelimpahan ketiga Jenderal Gadungan tersebut. Ia mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk mengetahui motif ketiganya.
 
"Iya sudah kita terima. Tapi belum bisa kita simpulkan. Masih kita periksa dulu,"jelasnya.

 

Pemuda Desa Ditangkap karena Diduga Memperkosa Kekasihnya

- November 18, 2014 No Comments


SLEMAN—Petugas Reskrim Polres Sleman dan Polsek Seyegan mengamankan AW, 19, pemuda warga Desa Margoagung, Kecamatan Seyegan, Sleman, Senin (17/11/2014). Pemuda itu ditangkap karena diduga memperkosa seorang mahasiswi berinisial DK, 20.
Diperoleh informasi, dugaan pemerkosaan terjadi Senin siang pukul 11.00 WIB di tempat tinggal AW. Saat itu DK yang merupakan pacar AW datang untuk menjenguk orangtua AW yang sedang sakit.
Beberapa saat setelah bertemu dengan orangtuanya yang sakit, AW mengajak DK duduk di sofa di ruang tamu. Namun setelah berbincang cukup lama, AW gelap mata dan memaksa DK melayani nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan AW sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan. Kendati demikian, pihaknya menahan AW karena tersangka kooperatif.
Saat ini kasus yang terjadi masih dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim, Polres Sleman.
“Dugaan pemerkosaan terjadi di rumah tersangka. Saat ini tersangka masih kami periksa, korban juga divisum. Hal ini sebagai proses pembuktian adanya dugaan pemerkosaan. Dalam laporannya korban memang mengaku diperkosa,” ungkap Alaal, Selasa (18/11/2014).
- No Comments
KOLAKA,  - Enam bocah berusia belasan tahun ditangkap polisi dalam keadaan mabuk. Mereka adalah PT (13), IR (15), TS (14), OD (15), RD (12) dan MR (13). Mereka ditangkap di kawasan Pantai Bandara Kolaka, saat tengah asik pesta lem.

Kabar penangkapan bocah-bocah itu dibenarkan Kepala sub bagian Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin, di Kolaka, Rabu (19/11/2014).

Menurut Nazar para bocah ini memang sering terpantau mengisap lem bersama. Penangkapan dilakukan agar muncul efek jera. "Mudah-mudahan dengan dibawanya ke kantor Polisi, anak-anak ini bisa jera. Kasian generasi muda kita kalau seperti ini. Jadi kita berikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulang lagi perbuatannya," kata Nazaruddin.

Dia menambahkan, dalam surat pernyataan tersebut Polisi juga melibatkan orangtua para bocah. "Pertama agar mereka tahu juga kelakuan anak-anak mereka. Kedua orangtua juga ikut tanda tangan dalam surat pernyataan itu. Semua ini kita lakukan untuk mencegah agar bocah itu tidak menghirup lem lagi," kata dia.

Berdasarkan keterangan Polisi, dalam beberapa bulan terakhir, puluhan bocah belasan tahun diamankan Polisi akibat kepergok mabuk lem di sejumlah tempat di Kolaka.