News Ticker

Latest Posts

Temui Jusuf Kalla, Kapolri Lapor Soal Teroris

- October 30, 2014 No Comments

Temui Jusuf Kalla, Kapolri Lapor Soal Teroris

Sutarman mengatakan Indonesia cukup rawan disusupi kelompok teroris.


Kapolri, Jenderal Polisi, Sutarman menemui Wakil Presiden, Jusuf Kalla, Kamis 30 Oktober 2014. Kedatangan Jenderal polisi itu terkait laporan kondisi keamanan negara, yang berhubungan dengan kelompok teroris.

Sutarman mengatakan Indonesia cukup rawan. "Saya sudah laporakan ke Pak Wakil Presiden soal kondisi negara, terkait berbagai kelompok teroris," katanya dikantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Sutarman menambahkan, kondisi Indonesia saat ini relatif aman. Namun, ia mengakui adanya hubungan berbagai kelompok teroris di Indonesia dengan kelompok teroris lain di luar negeri.

"Indonesia cukup rawan. Ada koneksi antara kelompok teroris dengan ISIS (Negara Islam Irak-Suriah)," katanya.

Kondisi ini terlihat di mana dari berbagai pengembangan ada upaya menggunakan pola yang sama. "Target mereka pada simbol negara. Ini koneksi ISIS," ujarnya.

Polri terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah menyebarnya kelompok - kelompok ini. Namun, Kapolri mengakui kurangnya anggaran menjadi salah satu masalah dalam pemberantasan terorisme.

"Idealnya anggaran operasional kita Rp100 triliun. Namun, kita hanya mendapat anggaran 44 triliun (2014)," ujarnya.

Berantas Korupsi di Pemprov DKI, Ahok Datangi KPK

- No Comments

Dia akan membahas peningkatan pengawasan terhadap tata niaga


Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, kunjungannya ke lembaga anti rasuah itu dilakukan untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap tata niaga daging sapi di wilayah DKI.

"Nanti kita mau ke KPK, mau membicarakan soal Dharma Jaya, soal daging sapi," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 31 Oktober 2014.

Selain itu, Ahok juga mengatakan bahwa kunjungannya ke lembaga anti korupsi itu nanti siang juga dalam rangka menginisiasi kerja sama dalam pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat DKI.

"Di Pemprov DKI, yang kurang ini tinggal kejujuran saja nih. Ini sudah lama, bukan rahasia umum lagi. Jadi kita harus mulai berani tangkap-tangkap nanti," ujar Ahok.

Dalam agenda resminya yang dilansir situs Humas Pemprov DKI, Ahok dijadwalkan mengunjungi KPK bersama Sekretaris Daerah Saefullah pada pukul 14.00 WIB nanti.

Seperti diketahui, PD Dharma Jaya merupakan sebuah BUMD Pemprov DKI yang bergerak di bidang usaha pemotongan dan pendistribusian hewan ternak. BUMD tersebut sempat menjadi sorotan pada tahun 2013 yang lalu karena nihilnya setoran yang masuk ke Penerimaan Asli Daerah (PAD) DKI.
Semasa kepemimpinan Joko Widodo, sempat direncanakan untuk menutup BUMD itu akibat tingginya dugaan tindak pidana korupsi. (adi)

Ahok Ungkap Dugaan Korupsi di Unit Pajak Kecamatan DKI

- No Comments
Add caption
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamamengungkapkan dugaan tindakan korupsi di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI Jakarta. Unit yang berada di setiap kecamatan itu dinilainya tidak berfungsi dengan baik. Dia mensinyalir telah terjadi praktik pemberian uang komisi.

"Ini mungkin mereka selama ini meras. Kamu kurang biaya nih, kasih ke saya," kata Ahok itu di Balaikota Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Ahok mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan data lengkap restoran dan tempat usaha lain yang bermain dengan oknum UPPD Pajak DKI. Dia juga mengaku tinggal menunggu apakah oknum pajak dan pengusaha itu berinisiatif untk jujur tentang "permainan" yang mereka lakukan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengaku heran dengan oknum pejabat pajak yang bermain tersebut. Padahal para petugas pajak itu diberi gaji yang cukup tinggi hingga Rp 25 juta per bulan agar mereka memberikan pelayanan pajak dengan benar.

"Artinya apa, oknum di pajak ini kurang ajar kan, sudah dikasih gaji paling rendah Rp 25 juta, tapi masih main mata dengan pengusaha restoran. Saya punya buktinya kok," kata Ahok.

Untuk itu, Ahok menegaskan pihaknya akan memperketat aturan dan terus mengawasi pelayanan pajak daerah,  serta menindak tegas para oknum pejabat pajak dan pengusaha yang "bermain".

"Makanya saya bilang, ini harus diperketat, tahun depan makanya restoran-restoran yang ada kita tangkep. Kita tutup aja karena selama ini mereka main dengan oknum," tegas AHOK (Mut)

Korban Baru @Triomacan2000 Melapor ke Polda Metro Jaya

- No Comments

Korban Baru @Triomacan2000 Melapor ke Polda Metro Jaya



JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya menemukan korban tambahan pelaku pemerasan berinisial ES yang menggunakan media online atau akun twitter "@Triomacan2000" yang sebelumnya juga memeras pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

"Setelah kami menangkap pelaku ES kemarin, ada tambahan korban lagi yang hari ini membuat laporan, dan isinya juga telah diperas oleh pelaku dengan nominal ratusan juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarata, Kamis.

Rikwanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki lokasi pemerasan terhadap korban kedua, sebab modus yang dilakukan pelaku sama seperti yang dilakukan terhadap pelaku pertama berinisal AP.

"Awalnya sama, pelaku menawarkan kerja sama dalam bentuk iklan dengan pola pembayaran 100 persen di awal, namun ditolak korban, dan akibatnya pelaku mengancam dan menyebarkan berita fitnah melalui jejaring sosial," katanya.

Terkait nama korban kedua, Rikwanto mengakui belum bisa menyebutkan namanya, karena masih dibuat penyelidikan, namun korban itu berprofesi sebagai salah satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengalami kerugian ratusan juga.

Dikatakannya, Polda Metro masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus sejenis yang pernah dilakukan media sosial tertentu beberapa bulan lalu, sebab pihaknya menduga ada keterkaitan terhadap kasus saat ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisal ES yang merupakan salah satu pemilik media online atau akun twitter "@Triomacan2000" setelah melakukan pemerasan terhadap korban AP, yakni seorang pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Dari penangkapan itu, Polda Metro menyita uang tunai hasil pemerasan senilai R p49 juta lebih dari laci milik tersangka, ditambah telepon genggam merk Samsung dan Blackberry.

Dari penangkapan ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.

Dony Yudianto Buronan Narkoba akhirnya Ditangkap

- No Comments

Jakarta: Dony Yudianto, buronan kasus narkoba, akhirnya ditangkap. Dony menjadi target buruan tim Kejaksaan Agung sejak 2003.

"(Dony) Ditangkap di Penginapan Metro House, Dukuh, Kupang Barat, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar jam 09.15," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Jumat (31/10/2014).

Dony dinyatakan bersalah melanggar Pasal 65 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotoprika. Dia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tapi, sebelum putusan Mahkamah Agung No. 2110 K/Pid/2001 tanggal 19 November 2003 itu dieksekusi, Dony keburu kabur. "Dia dinyatakan DPO sejak 2003," tutur Tony.

Tujuh Perampok Komplotan Medan-Madura Ditangkap

- No Comments


SURABAYA – Polisi bergerak cepat. Hanya dalam tempo kurang dari dua hari, aparat berbaju cokelat itu berhasil mengungkap komplotan perampok yang menggasak brankas milik kantor PT Andalan Pacific Samudra (APS) di Jalan Perak Barat 203.
Polisi berhasil menyergap tujuh anggota komplotan itu, Kamis (30/10). Seorang pelaku lain yang diduga sebagai otak kejahatan masih dikejar. Hal itu membuktikan bahwa klaim polisi yang telah mengantongi identitas para pelaku bukan isapan jempol.
Titik terang mengenai kawanan tersebut didapat polisi setelah memelototi rekaman CCTV dan mengembangkan penyelidikan terhadap fakta-fakta maupun peralatan. Yakni, logat bicara kawanan tersebut serta dua obeng, linggis, dan gunting yang tertinggal di lokasi.
Nah, berdasar semua itu, penyelidikan polisi pun mengerucut. Hasilnya, polisi menangkap dua anggota komplotan Rabu malam (29/10). Dua pelaku yang dicokok di wilayah Surabaya Utara itu langsung dikeler ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari ’’nyanyian’’ kedua pelaku, polisi kemudian memburu pelaku lain yang sebagian bersembunyi di Surabaya dan Sampang, Madura.
Dari dua pelaku tersebut, polisi juga mendapat informasi tentang mobil ’’operasi’’ yang digunakan kawanan tersebut. Yakni, Daihatsu Xenia hitam bernopol M 1680 GD dan mobil sejenis bercat merah marun bernopol W 778 XG yang dijadikan sarana pendukung.
Berbekal informasi itu, Kamis dini hari (30/10) polisi berhasil mencegat dua mobil tersebut. Dari mobil operasi itu, polisi menangkap tiga pelaku dan dua orang lainnya dari mobil merah marun. Dua mobil tersebut siang kemarin diparkir di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi menemukan brankas milik PT APS yang dibuang di wilayah Sampang, Madura. Brankas yang berisi 2 kg emas, uang tunai rupiah dan dolar senilai ratusan juta, serta surat-surat penting itu ditemukan dalam keadaan kosong melompong.
Sumber di Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan, Xenia hitam itu dicegat saat keluar dari pintu tol Suramadu arah Surabaya. Diduga, mobil masuk ke Surabaya setelah membuang sejumlah barang bukti hasil perampokan.
Kawanan perampok yang beraksi dengan menggunakan senjati api (senpi) itu diduga merupakan kelompok campuran Madura-Medan yang beraksi antarprovinsi. Saat ini polisi masih mengejar seorang tersangka yang diduga menjadi otak komplotan tersebut. Dia melarikan diri ke Pemalang, Jawa Tengah.
Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar membenarkan bahwa polisi telah menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan kantor PT APS. Namun, dia belum mau membeberkan identitas mereka demi pengembangan penyelidikan.
"Yang jelas, kami sudah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam perampokan," tegasnya.
Untuk memburu otak komplotan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polres Pemalang, Jawa Tengah. Informasi terbaru tadi malam, petugas berhasil menghadang anggota komplotan itu kemarin. Polisi menangkap tiga orang dari mobil Toyota Innova nopol L 1954 CR.
Satu di antara tiga orang itu diyakini sebagai aktor utama aksi perampokan brankas di PT APS. Tiga bandit asal Medan tersebut kemudian dijemput polisi untuk dibawa ke Surabaya. (shy/c5/c6/ib)

Yasona Siap Panggil Kepala Penjara Sukamiskin

- No Comments


Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui kabar tentang bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang sempat keluyuran meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun jika terpidana kasus korupsi itu terbukti benar berulah nakal, Yasonna memastikan bakal memanggil Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih.

“Saya belum tahu. Kalau itu benar, akan saya panggil Kepala Lapasnya,” kata Yassona saat melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Rabu, (29/10).

Mochtar dikabarkan terlihat di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10) sekitar pukul 19:00 WIB. Ia kedapatan berada di luar tahanan, tempat seharusnya ia mendekam.

Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mempertanyakan lolosnya terpidana koruptor dari pengawasan Lapas. Lembaga antirasuah itu mengatakan harus ada sanksi yang diberikan Kemenhumkam jika perbuatan melanggar hukum itu terbukti benar.

“Ini sudah bukan domain KPK lagi. Tanyakan kepada kemenkumham, apakah ada sanksi atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/10).

Mochtar merupakan pesakitan yang terseret dalam sejumlah kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Ia terjerat dalam kasus suap anggota DPRD Bekasi senilai Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 693 juta untuk memuluskan pengesahan APBD kota Bekasi tahun 2010.

Ia juga terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta demi memenangkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 400 juta.

Jaksa di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi Bandung sempat memutuskan Mochtar bebas murni. Namun melalui sidang kasasi Maret 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

MA menyatakan Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman bui selama enam tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

Sementara itu,  Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan pengawasan yang dilakukan oeh penjara Sukamiskin. Juru Bicara Johan Budi mengatakan, pengawasan tahanan merupakan domain dari Kementerian Hukum dan HAM. "Jika memang terjadi yang perlu pertanyakan itu kinerja Kemenkumham," ujarnya. 

AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara

- No Comments


Pontianak - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang tuntutan untuk kasus korupsi dan penggelapan dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono. Idha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat III Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dituntut 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2014, ini dipimpin oleh hakim ketua Torowa Daeli dan beranggotakan Hakim Yanto Susena dan Elias Silalahi serta panitera Syahrir Riza. 

Menurut jaksa penuntut umum, Juliantoro Hutapea, Idha Endri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Selain menuntut hukuman penjara, Idha dikenai sanksi denda Rp 200 juta. 

Jaksa Juliantoro mengatakan hal-hal yang memberatkan Idha adalah perbuatannya telah mencemarkan nama baik kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga membuat kepercayaan masyarakat berkurang. Namun ada hal-hal yang meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan dan telah menempuh masa pengabdian sebagai polisi selama 20 tahun

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C200 dikembalikan ke Chiew Yem Kuan alias Aciu. Aciu adalah warga negara Malaysia yang ditangkap Idha Endri karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Aciu kini tengah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

Penasihat hukum Idha, Hadi Suratman, menyatakan akan melakukan pembelaan dalam enam hari ke depan. Menurut dia, Idha tidak pernah menguasai kendaraan tersebut. "Mobil itu sebenarnya bukan milik Aciu, tetapi milik orang lain yang diakui Aciu sebagai rekannya." Sidang Idha rencananya kembali digelar pada Rabu, 5 November 2014, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. 

Pelaku Penikaman Tiga Tetangganya Terancam Penjara Seumur Hidup

- No Comments
BULUKUMBA - Andi Irsan (25) warga Dusun Bontobangun, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (31/10/2014) diamankan oleh polisi di Bulukumba. Irsan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Irsan adalah pelaku aksi penikaman terhadap tiga tetangganya, pada Rabu (29/10) lalu. Ketiga tetangganya adalah Safiah alias Sute (35), Tias Pratiwi (9), Rafli.
Dalam peristiwa itu Tias Pratiwi tewas sedang Safiah dan Rafli masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba hingga saat ini. Kondisinya telah melewati masa kritis.

Mantan Kadishub Lembata Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- No Comments
Kupang: Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Ahmad Yani Husein, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (30/10). Husein juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Ahmad terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat angkut kendaraan bermotor Dishub pada 2012 yang merugikan negara Rp50 juta dari nilai proyek Rp811 juta. Alat angkut kendaraan yang diadakan dalam proyek ini yakni dua buah truk roda enam dan satu buah volt ranger.

"Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, di Pengadilan Tipikor Kupang.

Selain Husein, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain yakni kontraktor, Yohanes M Vyanei, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Manuk. Masing-masing divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara. Yohanes Manuk diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp333 juta.

Dalam putusan, hakim menegaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat angkut kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata.

Menurut majelis hakim perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Muhamad MOC Indra Subrata mengatakan  pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut. "Saya akan meminta petunjuk pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Bumi. Ia mengatakan masih membutuhkan waktu selama 14 hari sebelum menentukan sikap selanjutnya. 
JCO

Penyelundup Narkoba ke Sel Polda Jatim diganjar 16,5 tahun penjara

- No Comments

Penyelundup Narkoba ke Sel Polda Jatim diganjar 16,5 tahun penjara



Dadang Sugianto, penghuni sel tahanan Polda Jatim yang telah menyelundupkan Narkoba ke dalam penjara Polda Jatim divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (30/10/2014).
Dalam sidang di ruang Tirta 2 PN Surabaya ini, Ketua Majelis Hakim Erfan Basuning menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika. “Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda 800 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar hakim Erfan.

Vonis ini merupakan perkara terdakwa Dadang Sugianto atas penyelundupan sabu sebanyak 5 gram.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya , terdakwa juga telah divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara atas perkara menyelundupkan sabu sebanyak 0,08 gram ke dalam penjara.
Tak hanya itu, Dadang Sugianto sendiri, sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman penjara 7,5 tahun atas kasus narkoba yang dilakukannya. Artinya, dia sedang dihadapkan dengan tiga perkara narkoba sekaligus. Dengan vonis terakhir ini maka total hukuman Dadang atas tiga perkara narkoba ini berjumlah 16,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Dadang Sugianto tertangkap dan dipenjara di sel tahanan Polda Jatim. Saat di dalam penjara, dia kembali berulah. Dua kali menyelundupkan sabu ke dalam tahanan, yakni pada 7 Mei dan 9 Mei 2014.
Pertama, dia tertangkap membawa bungkus rokok yang berisi sabu setelah dibesuk oleh seorang temannya. Dua hari setelah itu, Dadang Sugianto kembali tertangkap petugas yang menggelar operasi mendadak di ruang blok C sel tahanan Polda Jatim. Saat memeriksa tahanan, petugas menemuka sabu di dalam saku celana Dadang yang tergantung di ruang tahanan. @ian

Tukang tusuk sate ditangkap, muncul gerakan #BullyJokowi

- No Comments

Tukang tusuk sate ditangkap, muncul gerakan #BullyJokowi




 Seorang tukang tusuk sate, Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Puteri. PDIP yang melaporkan perbuatan Arsad, menganggap gambar editan tersebut dianggap menghina keduanya.

Arsad yang ditangkap pada 23 Oktober lalu di rumahnya, Kramatjati, Ciracas, Jakarta Timur kemudian dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Ancaman untuk Arsad mencapai 10 tahun penjara.

Penangkapan Arsad oleh kepolisian ini menjadi pembicaraan di jejaring sosial. Di lini masa kemudian muncul tanda pagar #BullyJokowi sebagai bentuk pembelaan terhadap Arsad.

Penangkapan Arsad dianggap sebagai bentuk anti kritik yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi. Era Jokowi disebut sebagai era paranoid.

"Penangkapan itu salah satu bukti JKW bekerja cepat "Buruh tusuk sate dibui, pemerintah kerja cepat. Era paranoid, anti kritik dimulai #BullyJokowi," tulis akun Twitter @rikianggana, Rabu (29/10).

Selain ada yang meminta Arsad dibebaskan, ada juga yang menentangnya. Pihak yang menentang pembebasan beranggapan, Arsad telah melakukan pelanggaran pornografi. 

"SAVE TUKANG SATE YANG G****G? UDA TAU PELANGGARAN PORNOGRAFI? OTAKNYA YG NGEBELA TUKANG SATE DIMANA??? #BullyJokowi," tulis akun @lelakidamann.

BNN: Kalau Pengguna Murni, Tessy Tidak Akan Ditahan

- No Comments

JAKARTA, - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengatakan BNN akan melakukan evaluasi terhadap kasus pelawak senior Kabul Basuki atau Tessy. Evaluasi ini untuk menentukan tentang penahanan Tessy sebagai pengguna narkoba.

"BNN ambil kebijakan kalau ini harus di-assessment terlebih dahulu," ujar Anang Iskandar di Polda Metro Jaya, Kamis (30/10/2014).

Anang mengatakan, BNN harus menentukan terlebih dahulu status Tessy dalam kasus narkoba ini. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, Tessy tidak akan dihukum penjara melainkan akan direhabilitasi. 

"Kalau penyidik berkata Tessy pengedar, maka dia bisa ditahan. Kalau Tessy pengguna murni dia tidak bisa ditahan. Ini yang harus kita pahami," ujar Anang.

Sampai saat ini Anang belum dapat memastikan kepastian penahanan Tessy atas kasus yang menimpanya. Anang menunggu adanya fakta baru di lapangan untuk memastikan status Tessy.

"Karena pengguna murni dengan pengedar, itu beda penanganannya," ujar Anang.

Sebelumnya, Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis (23/10/2014). 

Dalam penangkapannya, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata di dalam mobil Mercedes Benz yang dikendarai Tessy.

Tessy diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka yang di PENJARA karena Media Sosial

- No Comments
Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial kembali terjadi. Muhammad Arsad alias Imen yang kini menjadi korbannya. Dia ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan ketua tim kuasa hukum saat Pilpres untuk pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat. Dia beranggapan jika Imen sudah keterlaluan karena mengunggah foto tokoh dan disambungkan dengan foto model porno tanpa busana dalam berbagai adegan.

Henry yang melihat aksi Imen kemudian membuat laporan ke Mabes Polri. Saat kejadian itu diketahui masih dalam masa kampanye pilpres. Laporan yang dibuat pada Juli lalu kemudian berakhir pada penangkapan Imen di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 23 Oktober 2014 lalu.

Imen yang tak tahu jika perbuatannya itu telah menggangu orang lain hanya bisa pasrah saat beberapa penyidik Mabes Polri datang untuk membawanya.

Penangkapan Imen ini terbilang cepat karena dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa satu kalipun. Ini dibenarkan oleh kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi.

Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, dia mengunggah ulang foto yang ada di grup Facebook.

Di grup itu ada foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.

"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," ujar dia.

Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku bila kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya. (Baca kisah apes penghina Jokowi di Facebook).
]]


Polisi tak begitu saja menetapkan Imen sebagai tersangka, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Imen ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

Dia disangkakan pasal berlapis Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Kini Imen masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Prita Mulyasari


Kasus Imen bukan satu-satunya yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa waktu silam, kasus serupa juga menimpa ibu dua anak yaitu Prita Mulyasari.

Dia terseret ke meja hijau karena diduga mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Dia mencurahkan apa yang dirasakan itu ke beberapa temannya melalui e-mail.

Dalam waktu singkat, e-mail itu beredar luas di berbagai milis dan blog. Surat Prita itu lantas terbaca oleh manajemen RS Omni Internasional. RS itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita dijerat pasal berlapis, salah satunya lewat Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Setelah proses panjang, Prita pun mengajukan Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan. Putusan MA itu final: Prita bebas murni.

Benny Handoko

Pemilik akun Twitter @benhan dihukum enam bulan dan masa percobaan satu tahun. Benny dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Benny dilaporkan ke polisi oleh seorang politisi bernama Muhammad Misbakhun. Dia diduga mencemarkan nama baik Misbahkun.

Melalui akunnya di Twitter, @benhan, dia sempat menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Atas kicau itu, Misbakhun menuding Benny mencemarkan nama baik dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012.

Florence Sihombing


mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Florence Sihombing menjadi buah bibir masyarakat, Dia tersohor karena mengungkapkan kekesalan di situs Path.

Karena aksinya itu dia ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.

Kasus ini bermula saat Flo sapaan akrab Florance membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan.

Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean.

Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.

Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif. Flo dicerca.

Pernyataan Flo membuat kecewa masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Dia sempat meminta maaf, namun proses penyidikan terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

8 Pelaku Judi Online Tak Ditahan, Jaksa: Kewenangan di Majelis Hakim

- No Comments


Jakarta - 8 Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan melakukan kejahatan judi online dan pencucian uang. Meski diancam hukuman 20 tahun penjara tapi mereka tidak ditahan dan hanya diberikan status tahanan kota.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut kewenangan penahanan berada di majelis hakim.

"‎Kalau sudah di persidangan. kewenangan menahan atau tidak itu ada pada majelis hakim," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo dalam pesan singkatnya, Kamis (30/10/2014).

Kedelapan orang itu bernama Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim, Patrick Antonius, Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. Kedelapannya ditahan di Rutan saat disidik oleh kepolisian selama satu bulan pada Mei 2014. Setelah berkas pindah ke kejaksaan status mereka berubah menjadi tahanan kota hingga saat ini. 

Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, kedelapannya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun tak jelas pula alasan jaksa mengapa 8 terdakwa itu tak ditahan saat itu. Waluyo hanya menyebut bahwa itu kewenangan jaksa tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Kalau penahanan masing-masing tahapan punya kewenangan. Tahap penyidikan ya penyidik, tahap penuntutan ya jaksa dan tahap persidangan ya majelis hakim," ucap Waluyo.

Soal status tahanana kota itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan hanya meneruskan proses dari penyidik.

"Memang dari penyidik penuntut umum jadi tahanan kota. Jadi hakim hanya melanjutkan tahanan kota," kata Ketua PN Jakut Dr Lilik Mulyadi.

Kedelapannya telah diputus dengan vonis ringan. PN Jakut menjatuhkan hukuman 4 bulan kepada Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim dan Patrick Antonius. Adapun sisanya dijatuhi hukuman 50 hari penjara. Mereka terbukti melakukan judi online.

Hina Presiden Jokowi, Pembantu Tukang Satai Ditangkap Polisi

- No Comments
JAKARTA – Pembantu tukang satai berinisial MA ditangkap penyidik Bareskrim Polri, karena diduga menghina Presiden Jokowi melalui akun facebook.
“Sudah dari kamis pekan kemarin ditangkap,” ujar pengacara MA, Irfan Fahmi, saat dihubungi, Selasa (28/10).
“Dia diduga menghina presiden Jokowi,” papar Fahmi.
Dia belum sempat membaca lengkap berita acara pemeriksaan terhadap kliennya, namun demikian, saat ini status kliennya sudah menjadi tersangka sejak sehari setelah MA ditangkap.
Pasal yang dikenakan adalah UU pornografi, pencemaran nama baik, dan UU ITE. Terkait dengan jeratan UU pornografi, diduga MA memasang editan foto pihak pelapor yang digabung dengan gambar yang berbau pornografi.
“Pada masa pilpres kemarin banyak foto – foto editan tersebar. Namun nanti saya cek lagi,” imbuhnya.
Pria asal Ciracas, Jakarta Timur ini berjenis kelamin lelaki. Usianya sekitar 24 tahunan. Dia hanya tamatan SMP dan bekerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
“Saya lihat jempol tangannya luka karena keseringan nusuk sate,” imbuh Fahmi.

Mantan Pemain Arema Ditangkap Edarkan Uang Palsu

- No Comments


Jakarta - Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, meringkus empat anggota sindikat pengedar uang palsu. Salah satu yang ditangkap adalah Malunba, warga Kongo, mantan gelandang untuk tim sepak bola Arema Malang. 

Keempat tersangka itu diringkus pada Rabu, 29 Oktober 2014, pukul 20.30 WIB, di kantor mereka di Jalan Kunci Nomor 22, Kayu Putih, Pulogadung. Selain Malunba, polisi mencokok Muhammad Lami Sayidi, warga Gambia yang diduga sebagai otak kejahatan ini. Muhammad Lami Sayidi tinggal di Indonesia selama 4 bulan, sedangkan Malunba sudah menetap selama 17 tahun bersama istri dan tiga anaknya. Di samping dua warga asing, polisi juga menangkap pasangan suami-istri asal Aceh, Iwan Angkasa dan Yuliner. 

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris Muhammad Nasir, barang bukti dalam kasus ini adalah 1.600 lembar dolar Amerika pecahan US$ 100. Ada pula kertas hitam sebanyak 9.200 lembar dan satu botol noxime oxide. Sindikat ini diduga mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas hitam dan minyak noxime oxide.

Nasir mengatakan uang palsu tersebut digunakan untuk menipu korban dengan modus penggandaan uang. Korbannya adalah Amin, 44 tahun, yang dijanjikan mendapatkan dolar Amerika senilai Rp 1,5 miliar. "Korban diminta memberikan mahar Rp 60 juta," kata Nasir di kantornya, Kamis, 30 Oktober 2014.

Saat ini, polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencetak uang palsu yang lebih besar. "Kami menduga kedua orang Afrika itu saling mengenal lewat sindikat uang palsu," kata Nasir. Keempat tersangka bakal dikenai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penipuan, karena telah menggunakan uang palsu tersebut sebagai modus untuk menipu korban.

Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap

- No Comments
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap MA, 23 tahun, karena memasang wajah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke dalam sebuah gambar porno. Gambar tersebut disebar di jejaring sosial Facebook.

"MA dijerat pasal pornografi dan pencemaran nama baik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu siang, 29 Oktober 2014.

Menurut Kamil, kasus ini dilaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus pengacara, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Namun penyidik belum dapat memprosesnya karena masih dalam suasana pemilihan umum presiden.

"Kami baru memeriksa Henry pada Agustus lalu, sementara Presiden Jokowi memberikan keterangan pada 10 Oktober," ujar Kamil. Dari keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. Akun itu ternyata milik MA.

MA ditangkap penyidik pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Kini, pegawai di sebuah rumah makan sate itu telah ditahan di Mabes. Penyidik, tutur Kamil, belum mengetahui motif MA menyunting dan menyebarkan gambar tersebut lewat Facebook. "Belum diakui tersangka," ujarnya.

Adapun pengacara MA menyatakan kliennya hanya iseng saat mengunggah foto-foto itu. "Dia mengatakan hanya iseng. Dia itu polos," tuturnya ketika dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2014. Menurut Irfan Fahmi, MA tak tahu bahwa perbuatannya akan berbuntut panjang. "Dia tidak menyadari risiko itu," ujar Irfan kepada Tempo.

Fadli Zon: Penghina Jokowi di FB Dibui Jangan Jadi Alat Cari Muka

- October 29, 2014 No Comments


Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku heran, atas penangkapan terhadap pembantu tukang sate berinisial MA oleh Polisi karena dilaporkan menghinaPresiden Jokowi. Sebab, hinaan yang dilakukan masyarakat melalui jejaring sosial juga menimpa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.


"Bagaimana dengan orang yang mem-bully Pak Prabowo waktu capres kemarin? Itu harus diusut juga dong. Termasuk yang lain," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).

Wakil Ketua DPR itu pun meminta kasus yang menimpa MA jangan sampai dijadikan sebagai ajang pencitraan aparat penegak hukum yang mencari muka terhadap Presiden Jokowi.

"Jangan menjadikan hukum untuk alat politik dan alat cari muka," ketus dia.

Fadli menambahkan, di era Presiden SBY tidak dijumpai adanya kritikan dan hujatan hingga berakhir ke ranah pidana. Oleh karena itu, pihaknya berharap dalam kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan fair.

Sebelumnya, MA, pemuda 23 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate diamankan polisi. Penangkapan tersebut lantaran MA diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB).

MA adalah warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.

Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.