News Ticker

Sempat Buron, PRT yang Gasak Harta Majikan di Kalideres Berhasil Ditangkap

By Rajutanbayicom - November 09, 2014 No Comments

Jakarta- Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) sudah menjadi buronan aparat Polres Jakarta Barat karena telah menguras harta majikan. Setelah dicari selama sepekan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Limus Nunggal RT07/02, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.Plt. Wakasat Reskrim AKP Slamet dan Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat Iptu Eko Barmula yang melakukan penangkapan itu menjelaskan penangkapan dilakukan Kamis (6/11). Pelaku bernama Ernawati."Saat ditangkap dari rumah kost perempuan asal Purbalingga, Jawa Tengah itu polisi menemukan perhiasan emas senilai lebih dari Rp 100 juta, uang tunai, dan 3 unit telepon genggam. Diduga barang tersebut merupakan hasil curian dari rumah majikan Ernawati di Perumahan Citra Garden 2 Blok O-1 No. 19, Pegadungan, Kalideres ,Jakarta Barat," ujar Eko Barmula, Minggu (9/11/2014).Eko mengatakan, aksi nekad PRT itu sendiri terjadi pada Sabtu (1/11) pekan lalu. Saat itu, PRT tersebut sedang ditinggal majikannya yang liburan keluar kota."Kesempatan emas itu tidak disia-siakan. Dengan leluasa, pembantu yang baru sehari bekerja ini mengorek brankas penyimpanan perhiasan dan uang di kamar majikannya," ujar Eko.Setelah mengambil barang-barang berharga, Ernawati lantas melarikan diri. Aksi pencurian itu terungkap setelah ipar korban datang bertamu."Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, ipar korban melihat kondisi rumah dalam keadaan tak berpenghuni. Pintu pagar rumah juga tidak terkunci. Curiga disatroni maling, ia lantas melapor ke polisi," kata Eko.Dugaan kuat menyasar Ernawati, pembantu baru yang tiba-tiba hilang. Bak ditelan bumi, telepon genggam Ernawati juga tidak bisa dihubungi. "Setelah kami telusuri, diketahui pelaku berada di daerah Bogor. Kamis (7/11) sekira pukul 01.00 WIB kami datangi dan kami bekuk di lokasi," jelas Eko.Saat ini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Barat. Atas perbuatannya Ernawati dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."Mengenai motif dan bekerjasama dengan siapa, masih kami dalami. Pelaku masih kami periksa," tutup Eko.

No Comment to " Sempat Buron, PRT yang Gasak Harta Majikan di Kalideres Berhasil Ditangkap "