News Ticker

By Rajutanbayicom - November 12, 2014 No Comments
MEDAN - Petugas Polsek Percut Sei Tuan menangkap Idris Siregar (43), warga Jalan Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Idris ditangkap lantaran coba mengirim narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram (kg) melalui outlet jasa pengiriman titipan kilat di Jalan M Yakub Lubis, Simpang Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.‬
Pengiriman barang haram itu pertama kali diketahui oleh Riska Wahyuni (18), salah seorang karyawan outlet. Ia mengetahui keberadaan ganja tersebut saat mengamati paket yang hendak dikirimkan Idris di mesin X-ray.
"Setelah Beliau mendapati di mesin X-Ray itu, Beliau kemudian menghubungi kita. Kita langsung turun ke lokasi dan meringkus tersangka. Rencananya ganja tersebut dikirim ke Lombok, NTB," ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang G Hutabarat.
Sementara pelaku Idris saat diperiksa di Mapolsek Percut Sei Tuan membantah ganja tersebut miliknya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik mobil itu justru mengatakan kedatangannya ke outlet Tiki hanya untuk mempertanyakan barang titipan temannya bernama Indan yang tak kunjung sampai di Lombok.

Polsek Ciputat tangkap pembawa ganja (Foto: Okezone)
‪"Tadi sewaktu lagi di jalan, temanku si Indan menelefon. Dia minta tolong tanyakan ke Tiki lantaran titipan belum sampai ke Lombok. Pas kutanya apa titipannya, dibilang ganja. Terus temanku itu berjanji mau ngasih uang rokok Rp50 ribu. Jadi, aku cuma disuruh bertanya," ungkapnya.
Polisi sendiri kini masih mendalami keterangan Idris yang kini ditahan di Mapolsekta Percut Sei Tuan. Termasuk, mengidentifikasi Indan yang disebut Idris sebagai pemilik barang haram itu.

No Comment to " "