News Ticker

8 Pelaku Judi Online Tak Ditahan, Jaksa: Kewenangan di Majelis Hakim

By Galeri Bui - October 30, 2014 No Comments


Jakarta - 8 Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan melakukan kejahatan judi online dan pencucian uang. Meski diancam hukuman 20 tahun penjara tapi mereka tidak ditahan dan hanya diberikan status tahanan kota.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut kewenangan penahanan berada di majelis hakim.

"‎Kalau sudah di persidangan. kewenangan menahan atau tidak itu ada pada majelis hakim," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo dalam pesan singkatnya, Kamis (30/10/2014).

Kedelapan orang itu bernama Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim, Patrick Antonius, Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. Kedelapannya ditahan di Rutan saat disidik oleh kepolisian selama satu bulan pada Mei 2014. Setelah berkas pindah ke kejaksaan status mereka berubah menjadi tahanan kota hingga saat ini. 

Kedelapan terdakwa itu dikenakan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, kedelapannya juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun tak jelas pula alasan jaksa mengapa 8 terdakwa itu tak ditahan saat itu. Waluyo hanya menyebut bahwa itu kewenangan jaksa tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Kalau penahanan masing-masing tahapan punya kewenangan. Tahap penyidikan ya penyidik, tahap penuntutan ya jaksa dan tahap persidangan ya majelis hakim," ucap Waluyo.

Soal status tahanana kota itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan hanya meneruskan proses dari penyidik.

"Memang dari penyidik penuntut umum jadi tahanan kota. Jadi hakim hanya melanjutkan tahanan kota," kata Ketua PN Jakut Dr Lilik Mulyadi.

Kedelapannya telah diputus dengan vonis ringan. PN Jakut menjatuhkan hukuman 4 bulan kepada Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim dan Patrick Antonius. Adapun sisanya dijatuhi hukuman 50 hari penjara. Mereka terbukti melakukan judi online.

No Comment to " 8 Pelaku Judi Online Tak Ditahan, Jaksa: Kewenangan di Majelis Hakim "